Tiga Program Infotainment Ini Dapat Sanksi Administratif KPI

Lewat surat yang terbit pada hari Jumat (30/9/2016), KPI menjatuhkan sanski teguran tertulis kepada Selebrita Siang (Trans 7), serta peringatan kepada Seleb Expose (Trans 7) dan Hot Shot (SCTV). Sanksi administratif ini diberikan untuk alasan yang berbeda-beda.
Selebrita Siang mendapat teguran KPI setelah ditemukan pelanggaran pada tayangan tanggal 22 September 2016. Program tersebut menampilkan liputan tentang pria mucikari artis, yang menyebutkan nama-nama artis yang terlibat dalam prostitusi, yakni Amel Alvi, Tyas Mirasih, dan Shinta Bachir.
Penyebutan identitas artis yang masih diduga terlibat prostitusi telah dilarang KPI lewat surat edaran nomor 605/K/KPI/06/15. Sebab hal tersebut bisa menimbulkan stigma negatif pada artis yang disebut namanya.
Seleb Expose mendapat peringatan karena liputan manusia cabai. Di tayangan tangal 18 September 2016, program ini memperlihatkan secara eksplisit pria yang melumuri wajahnya dengan cabai. KPI menilai hal tersebut berpotensi ditiru, terutama oleh anak-anak dan remaja.
Sementara Hot Shot menerima peringatan karena menayangkan liputan soal gosip hubungan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting pada tayangan 18 September 2016. KPI menilai tayangan tersebut bisa membuat spekulasi dan memprovokasi opini masyarakat meski kedua pihak sudah mengkonfirmasinya.
Hal tersebut juga bisa menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat. Dan peringatan diberikan KPI agar kejadian ini tidak diulang kembali.