Ditanya Soal Maraknya Tayangan Sinetron Tak Mendidik, Ini Jawaban KPI
http://trendbintang.blogspot.com/2016/09/ditanya-soal-maraknya-tayangan-sinetron.html
iyaa.com - Sinetron memang menjadi salah satu komoditi dunia televisi yang sangat menjanjikan. Meski sangat digemari, namun harus diakui pula terkadang sinetron juga membawa dampak yang negatif untuk penonton.
Hal ini pula yang akhirnya membuat sejumlah khalayak termasuk mahasiswa FISIP Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga (UKSW), mempertanyakan kinerja Komisi Penyiaran Indoneisa (KPI) selaku lembaga yang berwenang. Karena menurut mereka tidak jarang siaran televisi justru salah sasaran dalam memberlakukan aturan. Contohnya adalah fenomena pengaburan gambar pada sejumlah acara kartun anak, hingga pemberhentian program.
KPI Pusat saat mendapat kunjungan dari mahasiswa UKSW | Foto: kpi.go.id
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dewi Setyarini selaku Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran dengan terbuka menjelaskan alasannya. Di mana menurutnya KPI sejatinya tidak memiliki andil atas penyensoran sebuah program, karena hal itu merupakan kewenangan dari pihak stasiun televisi. Lebih lanjut lagi ia juga menjelaskan jika KPI hanya bisa bekerja berdasarkan aturan yang tercantum dalam P3 dan SPS.
"Selama tayangan sinetron tersebut tidak melanggar aturan P3 dan SPS. KPI tidak bisa memberi sanksi untuk tayangan tersebut atau menghentikannya," kata Dewi, dilansir dari laman kpi.go.id, Senin (19/9/2016).
Meski begitu bukan berarti KPI Pusat akan lepas tangan begitu saja dengan semua tayangan yang ada di televisi tanah air. Karena sekali lagi pihaknya menegaskan akan selalu melakukan pengawasan penuh terhadap semua jenis siaran televisi. Bahkan jika memang terbukti melanggar aturan, maka KPI tidak akan segan-segan untuk menegurnya.
Hal ini pula yang akhirnya membuat sejumlah khalayak termasuk mahasiswa FISIP Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga (UKSW), mempertanyakan kinerja Komisi Penyiaran Indoneisa (KPI) selaku lembaga yang berwenang. Karena menurut mereka tidak jarang siaran televisi justru salah sasaran dalam memberlakukan aturan. Contohnya adalah fenomena pengaburan gambar pada sejumlah acara kartun anak, hingga pemberhentian program.
KPI Pusat saat mendapat kunjungan dari mahasiswa UKSW | Foto: kpi.go.id
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dewi Setyarini selaku Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran dengan terbuka menjelaskan alasannya. Di mana menurutnya KPI sejatinya tidak memiliki andil atas penyensoran sebuah program, karena hal itu merupakan kewenangan dari pihak stasiun televisi. Lebih lanjut lagi ia juga menjelaskan jika KPI hanya bisa bekerja berdasarkan aturan yang tercantum dalam P3 dan SPS.
"Selama tayangan sinetron tersebut tidak melanggar aturan P3 dan SPS. KPI tidak bisa memberi sanksi untuk tayangan tersebut atau menghentikannya," kata Dewi, dilansir dari laman kpi.go.id, Senin (19/9/2016).
Meski begitu bukan berarti KPI Pusat akan lepas tangan begitu saja dengan semua tayangan yang ada di televisi tanah air. Karena sekali lagi pihaknya menegaskan akan selalu melakukan pengawasan penuh terhadap semua jenis siaran televisi. Bahkan jika memang terbukti melanggar aturan, maka KPI tidak akan segan-segan untuk menegurnya.