KPI Rilis Surat Imbauan Untuk Seluruh Stasiun TV Terkait Pemberitaan Kasus Pembunuhan Mirna
https://trendbintang.blogspot.com/2016/08/kpi-rilis-surat-imbauan-untuk-seluruh.html
iyaa.com - Beberapa bulan belakangan ini, media Indonesia dipenuhi dengan pemberitaan kasus pembunuhan wanita bernama Wayan Mirna Salihin. Ditetapkan sebagai terdakwa Jessica Kumala Wongso pun menjadi medan magnet bagi sebagian besar media di tanah air.
Hal ini rupanya turut menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku lembaga yang bertanggung jawab terhadap seluruh informasi yang diterima masyarkat melalaui media televisi. Tidak ingin opini masyarakat tergiring oleh pemberitaan media, KPI pun akhirnya melayangkan surat imbauan untuk seluruh stasiun televisi di tanah air.
Surat Imbauan KPI | Foto: kpi.go.id
Lewat surat imbauan yang dirilis pada Jumat, 12 Agustus 2016, KPI mengingatkan kepada seluruh media untuk lebih memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2), (3) dan (4) serta Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 Pasal 40 huruf a dan c.
Di mana dalam peraturan tersebut diwajibkan bagi seluruh program jurnalistik untuk selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik seperti, akurat, berimbang, adil, tidak menyesatkan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi. Hal ini sejatinya sengaja dilakukan oleh KPI, lantaran pihaknya melihat ada potensi penggiringan publik yang dilakukan oleh media, sehingga nantinya dikhawatirkan dapat memicu asumsi dini sebelum putusan sidang ditetapkan oleh pengadilan.
Lebih lanjut lagi KPI pun mengingatkan agar media selalu menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan ataupun pemberitaannya terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Serta yang paling penting adalah menghargai seluruh proses hukum yang tengah dilangsungkan.
Hal ini rupanya turut menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku lembaga yang bertanggung jawab terhadap seluruh informasi yang diterima masyarkat melalaui media televisi. Tidak ingin opini masyarakat tergiring oleh pemberitaan media, KPI pun akhirnya melayangkan surat imbauan untuk seluruh stasiun televisi di tanah air.
Surat Imbauan KPI | Foto: kpi.go.id
Lewat surat imbauan yang dirilis pada Jumat, 12 Agustus 2016, KPI mengingatkan kepada seluruh media untuk lebih memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2), (3) dan (4) serta Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 Pasal 40 huruf a dan c.
Di mana dalam peraturan tersebut diwajibkan bagi seluruh program jurnalistik untuk selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik seperti, akurat, berimbang, adil, tidak menyesatkan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi. Hal ini sejatinya sengaja dilakukan oleh KPI, lantaran pihaknya melihat ada potensi penggiringan publik yang dilakukan oleh media, sehingga nantinya dikhawatirkan dapat memicu asumsi dini sebelum putusan sidang ditetapkan oleh pengadilan.
Lebih lanjut lagi KPI pun mengingatkan agar media selalu menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan ataupun pemberitaannya terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Serta yang paling penting adalah menghargai seluruh proses hukum yang tengah dilangsungkan.