"Deja Vu" Akhir Kisah AS-BW Deponir Seperti Bibit-Chandra

KOMPAS.com - Kisah panjang perkara dua mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, berakhir dengan deponir. Jaksa Agung H.M Prasetyo menyatakan bahwa perkara ini sudah ditutup dan tuntas, Rabu (4/3/2016).

Berkaca ke belakang, kejadian ini pernah dialami dua mantan pimpinan KPK jilid II, Bibit Samad dan Chandra Hamzah. Saat itu keduanya dituding memeras tersangka, Anggoro Widjojo, sebesar Rp 5,1 miliar. Namun, akhirnya Basrief Arief selaku Jaksa Agung saat itu mendeponir perkara setelah terungkap adanya rekaman merekayasa kasus. 

Sementara untuk perkara Abraham dan Bambang, Prasetyo beralasan perkara dikesampingkan semata demi kepentingan umum. Jaksa Agung menganggap Abraham dan Bambang merupakan ikon pemberantasan korupsi yang telah menorehkan prestasi selama menjabat sebagai komisioner KPK. 

Cerita soal tersandungnya Abraham dan Bambang ke jerat pidana ini bermula setelah mereka menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Padahal, saat itu Budi Gunawan adalah calon Kapolri yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keberanian menjerat salah satu perwira penting Polri itu akhirnya membuat Abraham menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Penetapan dilakukan pada 9 Februari 2015. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem. 

Sementara Bambang merupakan tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. 

- Arahan Jokowi hentikan kriminalisasi

Presiden Joko Widodo memberi arahan agar kriminalisasi dihentikan. Namun, ia tidak secara tegas memerintahkan Polri untuk menghentikan perkara Abraham dan Bambang. Bahkan, banyak yang membandingkan sikap Jokowi dengan Presiden keenam RI Soesilo Bambang Yudhoyono saat "Cicak versus Buaya" Bibit dan Chandra. 

Saat itu, secara tegas SBY memutuskan agar kisruh antara KPK dan Polri terkait kasus korupsi proyek simulator SIM dihentikan. SBY memutuskan agar kasus tersebut ditangani KPK. Lain SBY, lain pula Jokowi. Begitu Abraham dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka, Jokowi menonaktifkan keduanya dan mengganti dengan Pelaksana tugas.

- Rekomendasi Ombdusman dan Komnas HAM

Bareskrim Polri menangkap Bambang pada Jumat (23/1/2015) lalu. Ia ditangkap seusai mengantarkan anak bungsunya ke sekolah. Seluruh aktivis dan massa pendukung KPK pun geger dengan penangkapan itu.

Belakangan, Ombudsman menemukan sejumlah maladministrasi dalam penangkapan Bambang. Salah satunya pada saat penangkapan, di mana petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. 

TRIBUNNEWS / DANY PERMANAWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendatangi Komnas HAM guna memenuhi panggilan terkait pelaporan Koalisi Masyarakat Sipil, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/1/2015). Bambang memberikan keterangan mengenai penangkapan dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri.
Penangkapan Bambang dianggap melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka setidaknya setelah dua kali berturut-turut mangkir. 

Saat penggeledahan, petugas juga tidak dapat memperlihatkan surat perintah penggeledahan rumah Bambang.

Dalam surat rekomendasinya, Ombudsman meminta agar Kapolri mengevaluasi sejumlah anak buahnya dan memberi sanksi atas maladministrasi tersebut. 

Sementara Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM dalam penangkapannya. 

Penangkapan Bambang tidak terlepas dari situasi konflik yang terjadi antara KPK dan Polri, yang sebenarnya telah menjadi konflik laten. 

Diduga, terjadi penggunaan kekuasaan yang eksesif yang sebenarnya tidak diperlukan seperti penggunaan senjata laras panjang serta pengerahan kekuatan pasukan yang berlebihan. 

Komnas HAM menduga penggunaan upaya paksa serta penanganan perkara telah melampaui langkah yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian berdasarkan peraturan yang ada serta keluar dari praktik yang selama ini dilakukan. 

Komnas HAM menyarankan agar Presiden Joko Widodo segera melakukan remedial kepada Bambang ataupun pimpinan KPK lainnya yang saat ini dilaporkan ke kepolisian. 

Remedial yang dimaksud dapat berarti pemulihan nama baik, pemulihan status tersangka, hingga perlindungan dari upaya kriminalisasi yang coba dilakukan oleh Polri. 

Namun, rekomendasi hanyalah rekomendasi. Nyatanya, rekomendasi itu tidak pernah dilakukan Polri yang merasa seluruh tindakannya sudah benar. 

- Ambisi politik berujung pidana Abraham Samad

Di tengah proses hukum kasusnya, Abraham kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kali ini Abraham menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK yang dilaporkan oleh Muhammad Yusuf Sahide pada akhir Januari 2015. 

Perkara bermula dari laporan Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide soal pertemuan Abraham dengan Plt Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelang Pemilu Presiden 2014 lalu. 

KOMPAS/HERU SRI KUMOROPelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengenakan masker dan topi saat menyampaikan pernyataan di Jakarta, Kamis (22/1/2015). Hasto membenarkan adanya pertemuan antara elite PDIP dengan Ketua KPK Abraham Samad terkait proses pencalonan wakil presiden pada pilpres tahun lalu.
Pertemuan keduanya ditengarai membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang menjerat politisi PDI-P Emir Moeis. 

Samad dituduh menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK untuk membarter kasus itu dengan keinginannya menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi. 

Dalam sebuah jumpa pers, Hasto menyebutkan, Abraham menawarkan keringanan hukuman bagi Emir asalkan dipilih menjadi pendamping Jokowi. 

- Deponir 

Kasus kedua mantan pimpinan KPK itu sempat berlarut-larut hingga datang instruksi Presiden Jokowi untuk segera menuntaskan perkara pimpinan KPK dan juga penyidiknya, Novel Baswedan.

Jaksa Agung pun akhirnya mendeponir kasus Abraham dan Bambang. Sementara untuk kasus Novel, Jaksa Agung menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Sebelum memutuskan mendeponir perkara Abraham dan Bambang, Prasetyo meminta masukan petinggi Mahkamah Agung, DPR, dan Polri. Ia juga mempertimbangkan reaksi masyarakat soal perkara yang menyedot perhatian ini. Berlanjutnya perkara dikhawatirkan akan menggangu proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. 

Ketua KPK Agus Rahardjo menganggap kerja KPK tidak lagi terhambat dengan kasus-kasus lama. Dengan deponir itu, KPK dapat bergerak cepat dalam mengimplementasikan program penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi, untuk periode 2015-2019. Namun, deponir perkara Abraham dan Bambang dideponir dipersoalkan oleh beberapa anggota DPR. 

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai, deponir membuat Kejaksaan Agung terkesan mengasihani Abraham dan Bambang. Menurut dia, semestinya Kejaksaan melimpahkan saja berkas perkara Abraham dan Bambang ke pengadilan. Dengan begitu, keduanya bisa membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.

Read More : http://nasional.kompas.com

Related

NASIONAL 4519066889825827827

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

ENTERTAINMENT

Side Ads

Advertising: indotvtrends@gmail.com

Text Widget

*** TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI TRENDBINTANG.CO.NR/TRENDBINTANG.BLOGSPOT.CO.ID *** SEMOGA BERMANFAAT *** *** TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI TRENDBINTANG.CO.NR/TRENDBINTANG.BLOGSPOT.CO.ID *** SEMOGA BERMANFAAT *** *** TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI TRENDBINTANG.CO.NR/TRENDBINTANG.BLOGSPOT.CO.ID *** SEMOGA BERMANFAAT *** *** TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI TRENDBINTANG.CO.NR/TRENDBINTANG.BLOGSPOT.CO.ID *** SEMOGA BERMANFAAT *** *** TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI TRENDBINTANG.CO.NR/TRENDBINTANG.BLOGSPOT.CO.ID *** SEMOGA BERMANFAAT *** *** TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI TRENDBINTANG.CO.NR/TRENDBINTANG.BLOGSPOT.CO.ID *** SEMOGA BERMANFAAT *** *** TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI TRENDBINTANG.CO.NR/TRENDBINTANG.BLOGSPOT.CO.ID *** SEMOGA BERMANFAAT *** *** TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI TRENDBINTANG.CO.NR/TRENDBINTANG.BLOGSPOT.CO.ID *** SEMOGA BERMANFAAT *** *** TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI TRENDBINTANG.CO.NR/TRENDBINTANG.BLOGSPOT.CO.ID *** SEMOGA BERMANFAAT *** *** TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI TRENDBINTANG.CO.NR/TRENDBINTANG.BLOGSPOT.CO.ID *** SEMOGA BERMANFAAT *** *** TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI TRENDBINTANG.CO.NR/TRENDBINTANG.BLOGSPOT.CO.ID *** SEMOGA BERMANFAAT *** *** TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI TRENDBINTANG.CO.NR/TRENDBINTANG.BLOGSPOT.CO.ID *** SEMOGA BERMANFAAT *** *** TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI TRENDBINTANG.CO.NR/TRENDBINTANG.BLOGSPOT.CO.ID *** SEMOGA BERMANFAAT ***

Connect Us Facebook

Connect Us Twitter

Total Pageviews

item