KPI Rilis Siaran Pers Terkait Kebijakan Pengaburan Gambar Siaran Televisi
http://trendbintang.blogspot.com/2016/09/kpi-rilis-siaran-pers-terkait-kebijakan.html
iyaa.com - Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia diramaikan dengan pemberitaan terkait pengaburan gambar tayangan Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX. Dianggap bertanggung jawab atas pengaburan gambar ini, KPI pun akhirnya menuai cibiran dari sejumlah netizen di dunia maya.
Seperti yang diketahui, KPI Pusat memang memiliki wewenang atas segala bentuk penyiaran di Indonesia. Namun bukan berarti hal tersebut lantas membuat KPI turut andil dalam setiap kebijakan yang dilakukan stasiun televisi, termasuk proses pengaburan gambar sebuah program.
Seperti yang dilansir dari laman resminya, Minggu (18/9/2016), Hardly Stefano Pariela selaku Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran menjelaskan jika pengaburan gambar pada tayangan tersebut bukanlah dilakukan atas perintah KPI, melainkan atas kehendak pihak stasiun televisi.
Tidak ingin terus terjadi kesalahpahaman dengan masyarakat, akhirnya KPI per tanggal 19 September 2016 merilis sebuah siaran pers terkait peraturan pengaburan gambar di televisi. Adapun isi siaran pers tersebut adalah:
1. Pengaburan gambar (pengebluran) dalam sebuah tayangan tidak dilakukan oleh maupun atas permintaan Komisi Penyiaran Indonesia.
2. Proses penyensoran, apakah berupa pengaburan gambar (pengebluran), penyamaran wajah, pengubahan suara, dan sebagainya, bukanlah Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan wilayah pekerjaan Komisi Penyiaran Indonesia.
3. Bahwa lembaga penyiaran, dalam hal ini televisi, melakukan penyensoran sendiri (swasensor), itu karena pertimbangan lembaga penyiaran tersebut.
Siaran pers KPI terkait kebijakan pengaburan gambar | Foto: kpi.go.id
Lewat surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Yuliandre Darwis, KPI pun berharap ke depannya masyarakat tidak lagi menghakimi KPI terkait kebijakan pengaburan gambar yang dilakukan pihak stasiun televisi. Karena berdasarkan 3 poin siaran pers di atas, KPI memang tidak memiliki tugas dan fungsi atas tindakan tersebut.
Seperti yang diketahui, KPI Pusat memang memiliki wewenang atas segala bentuk penyiaran di Indonesia. Namun bukan berarti hal tersebut lantas membuat KPI turut andil dalam setiap kebijakan yang dilakukan stasiun televisi, termasuk proses pengaburan gambar sebuah program.
Seperti yang dilansir dari laman resminya, Minggu (18/9/2016), Hardly Stefano Pariela selaku Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran menjelaskan jika pengaburan gambar pada tayangan tersebut bukanlah dilakukan atas perintah KPI, melainkan atas kehendak pihak stasiun televisi.
Tidak ingin terus terjadi kesalahpahaman dengan masyarakat, akhirnya KPI per tanggal 19 September 2016 merilis sebuah siaran pers terkait peraturan pengaburan gambar di televisi. Adapun isi siaran pers tersebut adalah:
1. Pengaburan gambar (pengebluran) dalam sebuah tayangan tidak dilakukan oleh maupun atas permintaan Komisi Penyiaran Indonesia.
2. Proses penyensoran, apakah berupa pengaburan gambar (pengebluran), penyamaran wajah, pengubahan suara, dan sebagainya, bukanlah Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan wilayah pekerjaan Komisi Penyiaran Indonesia.
3. Bahwa lembaga penyiaran, dalam hal ini televisi, melakukan penyensoran sendiri (swasensor), itu karena pertimbangan lembaga penyiaran tersebut.
Siaran pers KPI terkait kebijakan pengaburan gambar | Foto: kpi.go.id
Lewat surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Yuliandre Darwis, KPI pun berharap ke depannya masyarakat tidak lagi menghakimi KPI terkait kebijakan pengaburan gambar yang dilakukan pihak stasiun televisi. Karena berdasarkan 3 poin siaran pers di atas, KPI memang tidak memiliki tugas dan fungsi atas tindakan tersebut.